TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstrak
Himaz Dur Izza Halim Putri. 04020200473. Tinjauan Yuridis terhadap Penjatuhan Pidana Penjara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dibawah Bimbingan Bapak Sufirman Rahman sebagai Ketua Pembimbing dan Ibu Sutiawati sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis implementasi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan mengetahui apakah tujuan penerapan pidana penjara tercapai terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan mengguankan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, termasuk inkonsistensi dalam penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman yang tidak efektif. Meskipun tujuan pidana penjara untuk memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana korupsi telah diupayakan, namun pada kenyataannya tujuan tersebut belum tercapai sepenuhnya. Hal ini terlihat dari kasus korupsi yang secara konsisten meningkat setiap tahunnya, fluktuasi skor Indeks Persepsi Korupsi, munculnya kasus residivis korupsi, disparitas putusan dalam kasus serupa serta kurangnya fokus pada pemulihan kerugian keungan negara yang merupakan aspek yang sangat penting pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi terhadap sistem pemidanaan korupsi, seperti standarisasi putusan, penguatan pencegahan, perbaikan sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, implementasi sanksi yang lebih tegas, serta peningkatan fokus pada pemulihan aset dan kerugian negara. Selain itu, diperlukan juga upaya peningkatan kesadaran hukum dan pendidikan anti-korupsi di kalangan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pidana Penjara, Tindak Pidana Korupsi, Rehabilitasi, Pengawasan, Pembinaan
Kata Kunci : Pidana Penjara, Tindak Pidana Korupsi, Rehabilitasi, Pengawasan, Pembinaan
